GOPOS.ID, GORONTALO – Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, guna membahas progres penyelesaian pembahasan regulasi yang dinilai strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili bersama unsur pimpinan dewan dan dihadiri Ketua Pansus, H. Sun Biki, beserta anggota pansus, Senin (20/07/2026) di ruangan kerja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus, Sun Biki, mengatakan pertemuan dengan pimpinan DPRD dilakukan untuk meminta arahan agar pembahasan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dapat dipercepat sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pagi ini kami pansus pajak daerah dan retribusi daerah menghadap pimpinan dewan secara lengkap untuk meminta arahan bagaimana mempercepat progres penyelesaian pembahasan ranperda ini. Karena dari perda ini, Insya Allah kita sudah bisa memprediksi berapa tambahan pundi-pundi pendapatan yang akan masuk ke APBD ke depan,” ujar Sun Biki.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda masih terdapat tiga persoalan krusial yang membutuhkan pendalaman dan penyelarasan sebelum masuk tahap finalisasi. Persoalan pertama berkaitan dengan besaran persentase iuran pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, rentang tarif yang diatur dalam regulasi berada pada kisaran 6 hingga 16 persen.
“Tadi Pak Ketua DPRD, Thomas Mopili, mengarahkan agar pansus mempertimbangkan tarif yang paling rendah. Kemungkinan besar kami akan mengambil angka 6 persen,” ungkapnya.
Isu kedua menyangkut tata kelola hasil pertambangan, khususnya mekanisme pemurnian emas. Pansus masih membahas pihak yang akan diberi kewenangan melakukan proses tersebut, apakah melalui BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta, sebelum hasil pemurnian disalurkan ke Antam.
Menurut Sun Biki, pengaturan tata kelola tersebut harus dirumuskan secara jelas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pengelolaan hasil pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.
Selain membahas sektor pertambangan rakyat, Ranperda juga mengatur sejumlah objek pajak lainnya, di antaranya pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Khusus mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Sun Biki menyebut pembahasannya masih akan dilanjutkan bersama para pemangku kepentingan.
“Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, kami masih akan melakukan pembahasan lanjutan bersama Pertamina dan AKR sebagai pihak yang selama ini memasok bahan bakar di daerah,” katanya.
Ia berharap seluruh pembahasan dapat segera dituntaskan sehingga Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi dasar hukum yang mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Isno/gopos)








