GOPOS.ID, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang membahas Ranperda terkait saat ini memasuki tahap harmonisasi.
“Saat ini kami (pansus) sudah memasuki tahapan harmonisasi bersama pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembahasan ranperda ini,” ujar Ketua Pansus, Arifin Jakani, Senin (26/7/2021).
Baca juga: DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakat APBD 2021 Untuk Penanganan Covid-19
Lebih lanjut Arifin mengatakan poin-poin atau hasil dari pembahasan bersama selanjutnya akan disinkronkan sehingga mencapai kesimpulan hasil akhir dari kerja pansus dalam merumuskan perda yang benar-benar berdampak positif seperti soal kesejahteraan buruh.
“Dari harmonisasi ini kita tinggal mengagendakan finalisasi, untuk itu kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya
Selain itu Arifin juga menjelaskan berbagai hal penting menjadi fokus dan perhatian pansus dalam membahas ranperda tersebut, misalnya menyangkut tenaga kerja asing, pemberian kesempatan kerja, serta pesangon.
Baca juga: DPRD Gorontalo Minta Posko Kampung Tangguh Dimaksimalkan Lagi
“Untuk itu dalam pansus ini kita melibatkan banyak pihak dan stakeholder terkait, yakni dari pemerintah provinsi yaitu Dinas PNM, ESDM dan Transmigrasi, Biro Hukum. Selain itu, Kemenkum HAM dan Kantor Imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, Tim Penyusun naskah akademik, dari perwakilan serikat pekerja indonesia, APINDO, serta perwakilan Serikat Pekerja Metal Indonesia,” jelasnya (Ari/Gopos)