GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan menolak gugatan yang disampaikan oleh pasangan Ryan Kono-Budi Doku, dan pasangan Idris Rahim-Andi Ilham (Idaman) dalam sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, Selasa (4/2/2025). Dengan putusan ini maka Surat Keputusan (SK) KPU Kota Gorontalo tentang penetapan pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR) sebagai pemenang Pilwako Gorontalo dinyatakan tetap berlaku.
Penasehat Hukum KPU Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala mengungkapkan putusan MK tersebut final dan mengikat, sehingga dalam waktu dekat ini KPU Kota Gorontalo akan segera melaksanakan pleno untuk menetapkan calon Walikot/wakil walikota terpilih.
“Allhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan sangat baik. Artinya putusan hari ini membenarkan keputusan KPU tentang perolehan suara pada Pemilihan Walikota Gorontalo 2024 kemarin. Menurut majelis hakim dalam pertimbanganya Bahwa melihat dalil dalil dan bukti bukti yang ada permohonan PEMOHON tidak relevansi untuk dilajutkan dalam pemeriksaan lanjutan ke tahap pembuktian. Sehingga putusan Dimissal MK bersifat final dan mengikat,” ucap Rio.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menegaskan bahwa langkah KPU Kota Gorontalo setelah putusan tersebut yakni mempercepat pleno penetapan karena mengingat instruksi dari Mendagri bahwa pelantikan akan dilakukan pada 20 Feberuari mendatang.
“Informasinya KPU Kota akan melaksanakan secepatnya di tanggal 6 Februari 2025,” timpa advokat yang juga menjabat Wakil ketua Komgres advokat indonesia (KAI) Gorontalo itu. (Andi/gopos)