GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Bivi Itam Satuan Narkoba Polresta Gorontalo mengamankan seorang warga yang diduga memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Warga yang diamankan itu adalah RW (49) Warga Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
RW diamankan saat berada di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Pria 49 tahun tersebut diamankan tim Bivi Itam Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Ahad (26/3/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr.Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., menjelaskan RW diamankan berdasarkan ifnormasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnas Bivi Itam Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin Aipda Toto Budiyanto melakukan penggeledahan terhadap warga asal Kabila, Bone Bolango tersebut di Kelurahan Dulomo Selatan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Cecep Ahmadi.
Menurut Cecep Ahmadi, RW bersama barang bukti dua paket yang diduga narkoba sabu telah diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengujian oleh petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo, serbuk kristal pada dua plastik klip tersebut merupakan zat adiktif sabu-sabu. Adapun berat totalnya yakni 0,92376 gram,” tandas Cecep Ahmadi.(adm-02/gopos)