No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PTUN Anulir Pengangkatan Kades Marisa Utara, Pohuwato

Hasan by Hasan
Rabu 14 Desember 2022
in Gorontalo
0
Para Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo saat dilantik pada 2022 silam. (ilustrasi)

Para Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo saat dilantik pada 2022 silam. (ilustrasi)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menganulir pengangkatan putusan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan PTUN dengan nomor perkara 20/G/2022/PTUN.GTO tertanggal 14 Desember 2022. Dalam putusan tersebut PTUN mengabulkan dengan mengeluarkan putusan nomor surat 20/G/2022/PTUN.GTO, terdapat item-item pokok perkara terutama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 470/22/IX/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, periode 2022-2028 atas nama Ilham Langgango, tanggal 5 Septembel 2022.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 470/22/IX/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, periode 2022-2028 atas nama Ilham Langgango tanggal 5 september 2022. Menghukum tergugat dengan membayar denda perkara.

Baca Juga :  Dua Pasien Positif Corona di Kota Gorontalo Dinyatakan Sembuh

Kuasa Hukum penggugat, Adrianus Suleman, mengatakan dari hasil persidangan perkara, PTUN mengabulkan sengketa pilkades Marisa Utara, karena tidak sesuai prosedur diatur dalam perturan Bupati (Perbup).

“Ada beberapa prosedur yang dilewati oleh panitia, pengawas pemilihan Desa, Kecamatan, dan Kabupaten itu sendiri, beberapa kejanggalan yang kami dapatkan pada pemilihan kemarin, yakni ada surat suara melebihi daftar pemilihan tetap (DPT),” ujar Andrianus, kepada Gopos.id, Rabu (13/12/2022)

Dia mengungkapkan, pada saat itu hasil perhitungan suara terdapat 5 persen dari jumlah DPT di Tempat pemungutan suara, sehinga itu menjadi acuan utama dalam pilkades.

Baca Juga :  Flash News: Bocah 8 Tahun Positif Covid-19 di Gorontalo

“Seharusnya tambahan surat suara hanya 2,5% dari DPT namun terdapat 5% di setiap TPS, parahnya lagi surat suara saat itu dibuka oleh panitia tanpa ada saksi dalam perhitungan kembali. Kemudian ada pengakuan dari BPD terdapat surat suara yang tidak ditandatangani, seharusnya surat suara itu tidak dapat digunakan, namun itu dipakai untuk di coblos. Sehingga dari kejanggalan itu terdapat gugatan hingga PTUN Gorontalo,” tutup Adrianus. (Yusuf/Gopos)

Tags: GorontaloKades Marisa UtaraPohuwato
Previous Post

Angkat Keberagaman Suku dan Budaya, Kapolres Gorontalo Kota Sarankan Nonton Film ‘Uti deng Keke’

Next Post

Menang 2-0, Prancis Akhiri Kejutan Singa Atlas di Piala Dunia 2022

Related Posts

Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post
Bek timnas Prancis #22 Theo Hernandez (kanan) melakukan selebrasi dengan penyerang #10 Kylian Mbappe dan rekan-rekannya setelah mencetak gol pertama timnya selama pertandingan semifinal Piala Dunia 2022 Qatar antara Prancis vs Maroko di Stadion Al-Bayt di Al Khor, sebelah utara dari Doha pada Kamis (15/12/2022) dini hari WIB. KARIM JAAFAR/AFP.GABRIEL BOUYS / AFP

Menang 2-0, Prancis Akhiri Kejutan Singa Atlas di Piala Dunia 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.