No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PT TUN Manado Tolak Gugatan Paslon Ilomata Soal Mutasi ASN

Hasan by Hasan
Selasa 22 Oktober 2024
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan pasangan calon Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief (ILOMATA) terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Adapun materi gugatan yakni terkait mutasi yang dilakukan calon petahana, Saipul Mbuinga, saat menjabat Bupati Pohuwato.

Pasangan Ilomata menuduh, Saipul Mbuinga telah melakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Tindakan Saipul dinilai melanggar ketentuan karena dinilai memberi keuntungan politik bagi Saipul.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Rumah di Jl. Palma Dungingi Hangus Terbakar

Majelis hakim menerima eksepsi dari pasangan calon SIAP, yang menjadi tergugat dalam perkara mengenai legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat, dengan menerima eksepsi tersebut, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.

Untuk itu PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi 

– Menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing para penggugat.  

Dalam Pokok Perkara:

– Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.  

– Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).  

Baca Juga :  Hasil Swab Test di Laboratorium Balai POM Gorontalo Tidak Lewat dari 4 Jam

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon ILOMATA dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.

Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat PT TUN Manado, di mana gugatan mereka untuk tidak diterima oleh pengadilan.  (Yusuf/Gopos)

Previous Post

Ribuan Masyarakat di Biau Optimis Menangkan Paslon Romantis

Next Post

DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

Related Posts

Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Dua Bocah Hilang saat Mandi di Sungai Ditemukan Meninggal

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.