No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dituntut 9 Tahun, Owner FX Family Gorontalo Rinto Divonis 13 Tahun Penjara

Hasan by Hasan
Rabu 12 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022). (muhajir/gopos)

Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022). (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 GOPOS.ID, GORONTALO – Owner investasi trading forex, FX Family, Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (12/10/2022). Vonis itu dijatuhkan setelah Rinto dinyatakan terbukti bersalah menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Rinto tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Rinto dituntut dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, serta denda senilai Rp10 miliar.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar ketua majelis hakim, Rustam, S.H di hadapan terdakwa yang diwakili oleh penasehat hukumnya Yakop Mahmud dkk.

Selain pidana penjara selama 13 tahun, Rinto juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :  Polisi Temukan Gumpalan Darah di Dahi Maba IAIN Gorontalo yang Tewas Saat Pengkaderan

Sebelumnya, kasus yang menjerat Rinto mencuat setelah sejumlah masyarakat mendatangi Polsek Paguat, Pohuwato, Desember 2021. Masyarakat yang mengaku member FX Family itu menuntut pertanggung jawaban Rinto selaku pemilik dan pengelola investasi trading FX Family. Para member memprotes karena waktu janji pencairan investasi sudah lewat, akan tetapi mereka belum menerima sepeser pun pencairan.

Protes para member berlanjut ke proses hukum. Rinto bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan alias Sil, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, Rinto dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) jo ) Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Pasar Hewan Kini Hadir di Limboto

Pasal 16  UU Perbankan menyebutkan, setiap  pihak  yang  melakukan  kegiatan  menghimpun  dana  dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan).

Rinto juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(muhajir/gopos)

Tags: FX FamilyGorontaloRintoTrading Forex
Previous Post

Video Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Beredar, Netizen Geram

Next Post

Keren! Wali Kota Blitar Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya dan Penghargaan Kota Sehat

Related Posts

Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Blitar wali kota

Keren! Wali Kota Blitar Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya dan Penghargaan Kota Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.