GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lagi diperpanjang. Secara otomatis setelah PSBB tahap III berakhir tanggal 14 Juni Ahad besok. Maka akses dari dan ke Gorontalo akan dibuka kembali pada 15 Juni mendatang.
Dibalik itu pemerintah provinsi Gorontalo maupun kabupaten Kota telah merancang regulasi untuk syarat akses masuk dari dan ke Gorontalo.
Syaratnya cukup ketat untuk dipatuhi oleh setiap warga yang masuk ke Gorontalo. Langkah itu dilakukan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) meski PSBB sudah berakhir.
Informasi yang diterima gopos.id, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah menerbitkan peraturan gubernur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo.
Salah satu isinya mengatur tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 orang berpergian keluar dan atau masuk wilayah Provinsi Gorontalo.
Adapun syarat untuk bisa masuk ke Gorontalo yakni: penumpang dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas kursi kendaraan/pesawat/kapal. Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker dan menyediakan Hand Sanitizer.
Setiap orang masuk Gorontalo harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Persyaratan Surat izin keluar masuk (SIKM): mengurus Surat keterangan dari desa/kelurahan asal dan/atau surat tugas dari pimpinan instansi pemerintah BUMN/BUMD/Pelaku usaha; Dan surat sehat dengan melampirkan keterngan hasil rapid test yang dilakukan paling lama tiga (3) hari sebelum keberangkatan, dan persyaratan lainnya dari instansi yang berwenang menerbitkan SIKM.
Wajib menginstal aplikasi tracking bagi semua orang yang masuk ke wilayah provinsi Gorontalo; Apabila terlanjut berada di gorontalo tanpa SIKM, maka diarahkan kembali ke tempat asal; Apabila lolos ke Gorontalo tanpa SIKM dan menunjukkan gejalah mirip Covid-19 akan dikarantina selama 14 hari ke tempat yang ditunjuk tim gugus tugas dan selama karantina pemerintah tidak menanggung biaya makan, minum dan kebutuhan dasar pendatang yang masuk tanpa surat izin;
Baca juga : PSBB di Gorontalo Tidak Diperpanjang, Perbatasan Sudah Dibuka
Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar/masuk Gorontalo dilakukan oleh Satpol PP dengan didampingi Dinas Perhubungan bersama unsur Kepolisian dan TNI.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan syarat-syarat itu sudah disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Provinsi Gorontalo, Sabtu (13/6/2020).
“Bisa masuk tapi tadi di kesimpulan juga dibacakan kalau tidak salah pada kesimpulan ke-7,” ucap Marten, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu Marten juga mengatakan dengan berakhir masa PSBB dan dibukanya kembali akses antar daerah maka penerapan disiplin kesehatan akan diterapkan dimana-dimana termasuk perbatasan yang ada di Provinsi Gorontalo. (Ari/Gopos)
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami penambahan materi infografis pada Ahad, 14 Juni 2020, pukul 11.00 WITA