GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Seorang pria berinisial CA (37) warga Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, resmi ditahan pihak yang berwajib karena diduga tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Tersangka yang setiap harinya bekerja serabutan tersebut diduga sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu hingga korban berbadan dua.
Kapolsek Tapa Iptu Hartoyo mengungkapkan, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi di rumah yang sama-sama ditinggali korban dan tersangka, yang merupakan rumah bersama. Rumah itu juga ditinggali mertua, anak kandung dan hingga menantu.
“Mereka setiap hari sering ketemu dan itu yang merupakan awal peristiwa itu terjadi,” ucap Hartoyo dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Kata dia, kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga pada 22 Agustus lalu setelah kaget melihat kondisi perut korban yang sudah membesar.
“Akhirnya keluarga korban menanyakan langsung kepada korban dan ternyata hal tersebut akibat perbuatan pelaku,” ujar Hartoyo.
Saat diinterogasi, tersangka CA mengaku sudah sering melakukan perbuatan layaknya suami istri sah itu di rumah tempat mereka tinggal. Ironisnya, korban yang merupakan adik ipar tersangka masih berstatus sebagai pelajar.
“Tersangka diancam dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 13 tahun penjara,” tandasnya.(Putra/Gopos)