GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Lelaki asal Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara berinsial TR (38) diringkus Polres Bone Bolango karena diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa service handphone yang selama ini sudah meresahkan warga.
Sebelumnya, TR alias Ivo mengaku sebagai tukang service handphone mendatangi rumah Nita (39) pada siang hari di bulan Februari 2024 lalu.
“Saat itu korban masih belum percaya dengan kata-kata yang disampaikan oleh tersangka, karena korban mengatakan banyak melihat modus penipuan. Namun saat itu tersangka kembali meyakinkan korban sambil bersumpah-sumpah membawa nama Tuhan bahwa dirinya bukan penipu,” ungkap Kapolres AKBP Muhammad Alli saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Bone Bolango, Jumat (22/3/2024).
Kapolres membeberkan, mendengar kata-kata tersebut korban akhirnya percaya dan yakin terhadap tersangka dan akhirnya mengeluarkan dua jenis handphone warna merah dan silver. Seperti ahli tukang service handphone kemudian tersangka membongkar handphone menggunakan obeng kecil yang sebelumnya sudah disiapkan di dalam tasnya.
“Tersangka menyampaikan lagi kata-kata jika handphone tersebut akan di service atau diperbaiki di Kota Gorontalo karena dia tidak mempunyai anti gores dan LCD handphone tersebut dan meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada korban untuk memperbaiki handphone tersebut. Namun saat itu korban tidak mampu karena mahal biayanya namun akhirnya tersangka menurunkan harganya menjadi Rp150 ribu dan saat itu korban menyanggupinya dan langsung memberikan uang tersebut kepada tersangka dan ia mengatakan handphone tersebut akan diantar kembali minggu depan,”beber Kapolres.
Tidak berhenti di situ, Kapolres menambahkan tersangka yang melihat handphone dari anak korban yang belum terpasang anti gores kembali menawarkan jasanya dan akhirnya disanggupi korban dengan memberikan uang dengan total Rp180 ribu kepada tersangka untuk memperbaiki tiga jenis handphone.
“Kemudian tersangka mengajak anak korban ke tempat service di Kota Gorontalo untuk mengelabui aksinya agar tidak diketahui oleh korban. Namun saat di pertengahan jalan, anak korban diturunkan ditengah jalan yang berjarak kurang lebih 5 kilometer dari rumah korban dengan alasan tersangka hendak pergi ke rumah rekannya,” ujar Kapolres.
Korban yang mengetahui aksi tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama tersangka pun berhasil diamankan.
“Dari kasus ini kita berhasil mengamankan 7 barang bukti handphone dari aksi pelaku yang dilancarkan di wilayah hukum Bone Bolango, 11 handphone dari aksinya di Kabupaten Gorontalo, satu set obeng, 1 unit sepeda motor, dan 1 tas kulit,” urai Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan pihak Polres Bone Bolango, tersangka diduga melancarkan aksinya karena terhimpit masalah ekonomi untuk membayar kos di Kota Gorontalo dan menafkahi keluarganya. Tersangka pun disangkakan Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(Indra/Gopos)