GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria asal Bekasi bernama Natrom (62) diduga mengaku menjadi Dewa Matahari dan menyebarkan ajarannya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang beredar, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berkoordinasi dengan pihak kepolisian mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu mengutip dari laman suarakalbar.id jaringan berita suara.com.
Dirinya menjelaskan, jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
“Apabila ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.
“Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak,” kata Ahmad Hudori.
Baca Juga: Menteri Pariwisata Kagum dengan Wisata Bukit Arang Bone Bolango
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari,” ujarnya. (Antara/Suara/Putra/Gopos)