GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status gawat darurat kesehatan masyarakat buntut dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air. Hal tersebut mempertimbangkan faktor risiko dari wabah Covid-19.
“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Dari faktor tersebut, pemerintah lantas memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar. Keputusan tersebut telah dibahas di rapat kabinet.
“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet. Opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata dia.
Jokowi menambhkan, opsi pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tutup Jokowi. (sumber: Suara)