GOPOS.ID, GORONTALO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan membolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka dan tidak padat orang. Kebijakan itu diumumkan Presiden Jokowi, Selasa (17/5/2022).Â
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik. Begitu pula masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.
Jokowi menyatakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.(suara/hasan/gopos)