GOPOS.ID, GORONTALO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan serangkaian keputusan penting yang berkaitan dengan penunjukan dan pengangkatan pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih. Keputusan ini tercantum dalam beberapa nomor, termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105P tahun 2026, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan serta Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Dalam keputusan tersebut, Presiden juga mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84P dan 96P tahun 2026 yang berkaitan dengan pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 M tahun 2026 juga dikeluarkan untuk mengangkat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden menimbang dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan keputusan ini. Dalam keputusan tersebut, Presiden mengangkat sejumlah menteri dan wakil menteri negara untuk Kabinet Merah Putih yang akan menjalankan tugasnya dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Adapun para pejabat yang diangkat antara lain:
Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hirilisasi dan Transisi Energi.
Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dudung Abdurrahman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Armanata Kristiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri.
Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian.
Dajjat Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Nur Qolisoh Ibnu Aman dan Luki Al Firman sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
Lebih lanjut, Presiden juga mengangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional. Selain itu, Arianto Wibowo diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sementara Muhammad Fadil Imron ditunjuk sebagai Wakil Kepala Badan Otoritas Pengelola Pantai Utara Jawa.
Dalam keputusan ini, juga ditetapkan keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan tahun 2026-2031, di mana Nuzran Zoher diangkat sebagai Ketua dan Radian Sam sebagai Anggota. Semua pejabat yang diangkat diberikan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi bangsa Indonesia, serta memperkuat sinergi dalam pemerintahan demi kesejahteraan rakyat. (Putra/Gopos)








