GOPOS.ID, TOLINGGULA – Meski sering ditindak aparat Kepolisian, masih saja ada masyarakat yang menjual minuman keras (miras). Buktinya, Polsek Tolinggula kembali mengamankan miras jenis cap tikus, Selasa (9/5/2023).
Kapolsek Tolinggula, IPTU Jaka Wiharja kepada gopos.id mengungkapkan bahwa diamankannya sejumlah miras tersebut hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Tolinggula.
“Kita telah mengamankan barang bukti tersebut dari tangan pengecer. Memang kali ini tidak banyak yang kita amankan di Polsek,” kata IPTU Jaka.
Kesadaran masyarakat, kata IPTU Jaka, khususnya bagi mereka pengecer miras masih sangat minim. Meski sering dilakukan penindakan tetap masih saja ada yang menjual miras.
Hal ini menurutnya perlu ada dukungan dari pihak terkait dalam pemberantasan miras di Gorontalo Utara.
“Perda miras untuk Gorontalo Utara memang belum ada. Jadi diharapkan harus ada peran dari pihak-pihak terkait untuk memberantas miras ini,” jelasnya. (Isno/gopos)