GOPOS.ID, GORONTALO – Penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dari Sulawesi Utara menuju Gorontalo tidak ada hentinya. Namun berkali-kali aksi itu juga berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Seperti baru-baru ini, Ahad (16/2/2020) pada pukul 11.20 WITA. Polsek Kabila Bone berhasil menggagalkan 240 liter miras jenis cap tikut yang coba dimasukkan ke Gorontalo melalui Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Informasi yang dirangkum gopos.id, temuan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran miras.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, personel Polsek Kabila Bone dibawah pimpinan Kapolsek Kabila Bone, Ipda Maskur S.IP berhasil mengamankan kendaraan daihatsu xenia berwarna hitam dengan plat DB 1050 HE dengan membawa miras jenis CT yang diisi dalam karung serta plastik.
Adapun pengemudi mobil adalah Saiful Sugi (42) warga Desa Bakida, Kecamatan Bolang uki Kabupaten Bolmong Selatan.
Saat ini Pengemudi, Ranmor dan babuk miras sudah diamankan di mako Polsek kabila bone untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lanjut. (muhajir/gopos)