GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Unit Reskrim Polsek Dungingi bersama Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda pelaku pencurian kabel listrik. Ketiganya adalah S (32); FT (29), dan IM.Â
S tercatat warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. FT warga Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman, Boalemo. Sementara IM merupakan warga Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Ketiganya beraksi di Toko Mega Teknik, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Sabtu (30/10/2021).Â
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Dungingi, Ipda Pranti Natalia Olii, mengatakan kasus pencurian berawal adanya kecurigaan dari pemilik toko. Saat itu barang-barang di etalase toko sudah berkurang. Pemilik toko lalu melakukan pemeriksaan cctv dan melihat pelaku mengambil alat alat listrik. Total kerugian senilai Rp5,5 juta.
“Mendapat laporan dari korban kami langsung melakukan proses serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolsek, Rabu (03/11/2021)
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 rol kabel monster 2X50 dan 2X30 warna biru dan hijau. Satu buah warna biru, dua terminal kuningan dan 2 dus stop kontak,” pungkasnya.(Sari/gopos)