GOPOS.ID, ATINGGOLA – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola, Gorontalo Utara, menangkap sebanyak 350 liter solar bersubsidi dan 106,7 minuman keras (miras) jenis Cap Tikus. Penangkapan ratusan liter solar dan miras Cap Tikus itu dilakukan Polsek Atinggola pada Razia Miras dan tindak pidana lainnya, Selasa (24/10/2023) dini hari pukul 02.00 Wita.
Razia miras dan tindak pidana lainnya dipimpin Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis, S.H., M.H bersama personel Polsek Atinggola. Razia dipusatkan di Mapolsek Atinggola Desa Kotajin, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara.
Penangkapan ratusan solar bersubsidi dan miras Cap Tikus dilakukan Polsek Atinggola menindaklanjuti informasi masyarakat. Informasi yang diterima Polsek Atinggola, ada mobil pribadi yang mengangkut miras maupun solar bergerak dari wilayah Sulawesi Utara dan menuju wilayah Provinsi Gorontalo.
Dari hasil razia Polsek Atinggola mengamankan empat mobil yang diduga mengangkut miras Cap Tikus dan solar bersubsidi. Mobil pertama yang tertangkap tangan mengangkur miras dan solar bersubsidi yakni mobil pikap Traga dengan pelat nomor polisi DB 8694 EJ. Di dalam mobil ditemukan 50 liter miras yang dikemas dalam dua galon berukuran masing-masing 25 liter. Kemudian solar sebanyak 10 galon, yang setiap galon berukuran 35 liter.
“Total BBM Solar yang diamankan sebanyak 350 liter,” ujar Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal.
Ipda Faisal menambahkan, mobil pikap Traga DB 8694 EJ dikendarai dua orang yakni PF (21) dan BS (23). Kedua-duanya warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya mobil kedua pikap Suzuki Carry DD 8700 UA yang mengangkut miras sebanyak 51,6 liter. Miras cap tikus dikemas dalam botor air mineral 600 mililiter sebanyak 81 boto, dan botol air mineral 1.500 liter sebanyak 2 botol.
“Mobil tersebut dikemudikan AD, usia 47 tahun warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Ipda Faisal.
Mobil ketiga yang mengangkut miras yakni pikap Daihatsu DD 8729 YO. Mobil yang dikemudikan AL (26) warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu ditemukan membawa miras 3 liter yang dikemas dalam 2 botol air mineral ukuran 1.500 mililiter.
Selanjutnya mobil keempat mobil pikap Daihatsu DD 8823 EK yang membawa miras dalam kemasan botol air mineral 1.500 mililiter dan 600 mililiter. Miras tersebut dibawa AA (23) warga Kecamatan Lebakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Barang bukti BBM jenis solar telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Faisal.(isno/gopos)