GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap, MP alias Uci, warga asal Tojouna-una, Sulawesi Tengah. Pemuda 26 tahun itu dibekuk setelah diduga sebagai pelaku pencurian spesialis barang elektronik. bersama kekasihnya NH alias Novi.
Dalam pemeriksaan, Uci mengaku telah beraksi di 12 wilayah Kota Gorontalo. Namun Polisi menduga ada sekitar 20 titik yang menjadi tempat Uci beraksi.
Bersamaan dengan ditangkapnya Uci dan Novi, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan penyidikan berupa 12 buah tabung gas 3kg dan 5,5 kg; 6 buah TV berbagai tipe dan merek, 2 buah merek laptop Axioo dan Toshiba, 2 buah speaker, 1 buah kompor gas, 1 buah oven, satu buah kotak obeng.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan penangkapan Uci dan kekasihnya Novi berawal dari aduan masyakarat yang rumahnya dibobol pelaku, pada Sabtu 14 Januari 2023 pukul 02.03 dini hari. Keduanya menggasak tiga buah handphone, perhiasan emas, dan sejumlah uang.
“Jadi Terduga Pelaku Uci ini merupakan residivis kasus serupa di Sulawesi Tengah. Aksi pencurian dilakukan seorang diri. Sementara kekasihnya ini baru berperan sebagai penjual barang curian,” kata Kombes Pol Ade Permana di saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Lerai Perkelahian, Pengemudi Bentor di Gorontalo Kena Tikam di Perut
Kombes Pol Ade Permana melanjutkan, aksi pencurian sudah dilakukan Uci sejak September 2022. Aksi tersebut berlangsung hingga Januari 2023. Sebagian besar barang-barang hasil curian telah terjual. Motif dari kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Saat ini baru ada 12 titik kemungkinan akan ada lokasi-lokasi lain, kita akan kembangkan lagi,” pungkasnya.
Uci dan Novi diamankan di salah satu Kos-kosan beserta barang bukti.(Sari/gopos)