GOPOS.ID, GORONTALO — Setelah melalui proses pencarian yang panjang dan intensif, tim gabungan kepolisian akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang telah membuat resah masyarakat. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Timur bekerja sama dengan Tim Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota, dan didukung penuh oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pria berinisial AP ini berhasil ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Proses penangkapan berlangsung pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, penyidik mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Informasi ini menjadi titik awal bagi tim untuk melakukan pengejaran.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Penyidik Polsek Kota Timur segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota dan bergerak menuju Kota Bitung. Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Bitung untuk memastikan penangkapan dapat dilakukan dengan aman dan efektif.
Berdasarkan intelijen yang diperoleh, terduga pelaku terdeteksi berada di kompleks Pelabuhan Barang Kota Bitung. Pada pukul 14.00 Wita, tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan. Penangkapan ini berjalan lancar berkat kerjasama yang baik antar tim kepolisian.
Setelah penangkapan, terduga pelaku sempat dibawa ke Polsek Maesa Polres Bitung untuk kepentingan interogasi awal. Kemudian, AP dikawal ketat menuju Kota Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, AP telah berada di bawah pengawasan ketat tim gabungan dan akan diamankan di Rutan Polsek Kota Timur Polresta Gorontalo Kota.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Proses hukum akan terus berjalan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Kota Gorontalo dan sekitarnya. (Putra/Gopos)








