GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap pengedaran obat tak berizin berupa pil doubel L. Pengedaran itu berhasil diungkap oleh Polsek Kalidawir, Sabtu (12/6/2021).
Kapolsek Kalidawir AKP Santoso, melalui Paut Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, menjelaskan, kasus itu terjadi di Dusun Tanggulwelahan, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Dengan pelaku AS (21), warga setempat.
Baca Juga: Pria Ini Tipu Gadis yang Baru Dikenalnya Lewat Aplikasi Tinder
“AS berhasil ditangkap pada Sabtu jam 3 dini hari di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Iptu Nenny.
Menurut Iptu Nenny, AS bersalah karena telah memiliki, menjual, dan mengedarkan pil double L tanpa izin kepada pihak yang berwenang kemudian diedarkan kepada orang lain.
“Selanjutnya pelaku ditangkap untuk dibawa ke Polsek Kalidawir beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tim kepolisian berhasil membawa barang bukti berupa 44 butir pil double L, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan pil double L, satu buah ponsel warna biru metalik.
Berdasarkan perilaku yang sudah diperbuat pelaku melanggar Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (mt/gopos)