GOPOS.ID, MARISA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Senin (4/5/2026) dini hari. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Selain dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban, aktivitas PETI juga disebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Warga melaporkan terjadinya banjir serta genangan lumpur yang merusak area permukiman.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Petugas juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta permukiman warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar IPTU Renly.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang terbukti merusak lingkungan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan ketertiban dengan tidak terlibat maupun membiarkan aktivitas pertambangan ilegal,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)








