GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato amankan tiga unit truk, bermuatan limbah tambang yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti).
Diketahui limbah tersebut adalah hasil Peti yang berasal dari Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang rencananya akan dibawah ke Palu, Sulawesi Tengah.
Masing-masing sopir inisial WM warga Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, SA Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, ND Desa Salilama, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan penangkapan tiga unit truk bersama sopir itu, pada pukul 04:00 Wita, Selasa (26/07/2022) pagi.
“Kami mengamankan 3 unit truk bermuatan limbah tambang bersama sopir,”ujar Joko
Setelah dilakukan penangkapan, Pihaknya menjelaskan, ketiga orang tersebut diamankan di Polres Pohuwato untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sopir-sopir, bahkan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,”kata Joko
Untuk saat ini, kata Joko, ketiga pelaku dijerat di atas 4 tahun penjara.
“Sementara untuk kasus yang disanggahkan itu Undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 161 tentang pertambangan,”tutup Joko (Yusuf/Gopos)