GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengamankan 7 ribu butir obat flu dan batuk tanpa izin yang dibeli melalui online. Dalam kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Pohuwato ikut mengamankan IB, warga Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/2/2023).
Kepala Satnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, mengatakan berdasarkan keterangan IB, obat jenis Ifsrsyl itu nantinya diperjualbelikan di wilayah pertambangan dan sekolah di Kabupaten Pohuwato. Harga yang variatif mulai dari Rp10 ribu-Rp25ribu rupiah per strip.
“Kita dapat informasi dari warga juga berkoordinasi dengan BPOM, serta penyedia jasa pengiriman obat terlarang itu. Setelah mendapatkan informasi, kita di Satnarkoba segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Renly
Renly mengungkapkan, obat jenis Ifsrsyl merupakan obat meredakan flu dan batuk, apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak akan menimbulkan efek halusinasi.
“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua, untuk mengawasi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Pohuwato,” tutup Renly.(Yusuf/gopos)