GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan empat unit ekskavator dari lokasi tambang emas tanpa izin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (16/5/2023).
Kapolres Pohuwato, Joko Sulistiono, mengatakan penangkapan empat unit alat pada saat monitoring di wilayah pertambangan ilegal. Saat itu petugas mendapati beberapa alat melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
“Kita mengamankan tiga orang operator, satu orang pengelola, dan empat unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Joko.
Tak hanya itu, Joko mengungkapkan, tim juga mengambil sampel beberapa barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pertambangan antara lain selang,seng, karpet,dibawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan. Terkait pihak-pihak lain, akan dilakukan pemanggilan seperti pemilik alat, pemilik lokasi.
“Berkaitan dengan 4 orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pohuwato, hasilnya akan kita tindak lanjuti ke proses penyidikan apabila punya unsur perkara pidana,” ungkap Joko.
Joko mengaku, untuk sementara ke empat pelaku disangkakan undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba( pertambangan mineral & batu bara).
“Kita mencegah aktivitas pertambangan ilegal khususnya menggunakan alat berat, untuk menjaga kelestarian lingkungan, yang menggangu pertanian merugikan masyarakat,” tutup Joko.(Tim/Gopos)