GOPOS.ID, KWANDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo Utara (Gorut) menyita empat unit mobil rental yang merupakan barang bukti penipuan dan penggelapan dengan tersangka, ML alias Hajir (41), warga Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selaan, Bone Bolango, Kamis (24/2/2022).
Empat mobil tersebut adalah Toyota Agya Putih, Toyota Calya hitam, Toyota Calya putih dan Daihatsu Sigra Putih. Keempat mobil itu diamankan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam mengatakan untuk ke 4 barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Empat unit mobil hasil kejahatan sudah kami amankan di Polres Gorontalo Utara. Nanti kita lihat apakah dalam kasus ini akan ketambahan tersangka lain menunggu hasil penyidikan,” jelas Fahmi.
Mantan Kapolsek Kwandang itu menegaskan, siapapun yang terlibat nanti dalam kasus tersebut setelah hasil penyidikan. Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Intinya siapapun yang terlibat di dalamnya pasti kita akan proses hukum,” tegas Fahmi.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka ML dan sudah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo Utara. Dia ditangkap oleh Tim Resmob di tempat persembunyiannya di Kelurahan Grian Weru 1, Kecamatan Grian, Kota Bitung, Selasa (8/2/2022).
Kasus penipuan dan penggelapan itu sebelumnya dilaporkan pemilik rental mobil di Desa Alata Karya, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada November 2021. Saat itu, ML meminjam mobil di rental. Akan tetapi mobil yang dipinjam ML justru digadaikan ke pihak lain.(isno/gopos)