No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Limpahkan Tersangka Mantan Kadis Kehutanan ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 3 Maret 2023
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Limpahkan Tersangka Mantan Kadis Kehutanan ke Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Gorontalo Utara, limpahkan tersangka dan barang bukti (babuk), kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (3/3/2023).

Dalam kasus ini, IG yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Gorontalo Utara, di era kepemimpinan Bupati Rusli Habibie, ditetapkan menjadi tersangka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan langsung Kepala Unit (Kanit) Tipidter Bripka Afin.

IG dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Gorontalo Utara, Ridwan Yasin kepada pihak kepolisian Polres Gorontalo Utara pada 2022 lalu, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah.

Baca Juga :  Berkunjung ke Rumah Warga, Kapolres Sampaikan Pentingnya Vaksinasi Covid-19

Dimana saat itu IG datang kepada korban Ridwan Yasin untuk menawarkan satu bidang tanah dengan harga 130 juta. Setelah korban membayarnya, tanah tersebut tidak serahkan oleh tersangka.

Setelah diusut, ternyata tanah yang dijanjikan kepada korban telah digadaikan ke salah satu Bank di Gorontalo. Parahnya, tanah yang digadaikan tersangka sebelum transaksi jual beli antara korban dan tersangka.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, IPTU I Made Budiantara Putra membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga :  BPBD Kabgor: Belum Ada Rumah Rusak Akibat Banjir di Limboto Barat

“Iya memang benar kita telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan, guna kepentingan proses hukum yang berlaku ,” jelas IPTU I Made.

Akibat perbuatanya, IG dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Isno/gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri GorutMantan KadisPenggelapanPenipuanPolres GorutUnit Tipidter
Previous Post

SPBU Nelayan di Gorontalo resmi Wajibkan QR Code untuk pembelian BBM Solar Subsidi

Next Post

Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Related Posts

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja
Headline

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

Selasa 26 Agustus 2025
Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan
Headline

Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

Selasa 26 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025
Headline

Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025

Jumat 22 Agustus 2025
Next Post
Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Imana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden dan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.