No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 17 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Limpahkan Perkara Pabrik Cap Tikus ke Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara (Gorut), limpahkan perkara pabrik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, di wilayah Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara oleh Satuan Reserse Narkoba beserta dengan dua tersangka JM dan SW dan barang bukti berupa 66 liter Cap Tikus hasil olahan, 2 drom, jiregen juga beberapa bambu yang digunakan dalam proses penyulingan.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan kepada gopos.id menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran miras termasuk pabriknya.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Bekuk Dua  Residivis Pencurian

“Memang benar pihak kami telah melimpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 204  ayat 1 KUHPidana dan atau Junto 142 pasal 91 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2012, tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan atau tindak pidana pangan.

“Jadi kedua tersangka JM dan SW dijerat dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk kedua tersangka kita amankan di dua TKP yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga :  Bermoduskan Interogasi, Pimpinan Pesantren di Boalemo Cabuli Santrinya

Kapolres menambahkan sebagai bentuk komitmen Kapolda Gorontalo, bahwa setiap jajaran tingkat polres dan polsek harus memberantas yang namanya miras di wilayah masing-masing.

“Kita ketahui bersama miras ini sebagai sumber pelanggaran hukum yang kerap terjadi. Seperti tindak asusila dan penganiayaan akibat dipengaruhi oleh miras,” tutup Kapolres. (Isno/gopos)

Tags: Cap TikusKejaksaan Negeri GorutMirasPolres GorutSatnarkoba Gorut
Previous Post

Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

Next Post

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Related Posts

Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Rabu 16 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Rabu 16 Juli 2025
Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Paman dan Tante yang Pukul Bocah hingga Tewas Terancam Penjara 15 Tahun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.