GOPOS.ID, KWANDANG – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap kebisingan dari kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing. Polres Gorontalo Utara (Gorut), bakal sosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing sesuai peruntukannya.
Nantinya sosialisasi bukan hanya kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua saja. Akan tetapi di setiap bengkel yang menjual knalpot racing serta yang memasangnya.
Seperti yang disampaikan Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan saat menggelar program Jumat Curhat baru-baru ini. Dimana dirinya mendengar langsung keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot racing tersebut.
Sebab menurut perwira menengah itu, selain melanggar aturan tentang penggunaan knalpot. Knalpot racing juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan pengendara lainnya.
“Terkait dengan penggunaan knalpot racing. Kami pihak Polres Gorontalo Utara akan melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel untuk tidak memasang knalpot racing bagi pengendara sepeda motor,” jelas Kapolres.
Selain itu Kapolres juga mengimbau untuk orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap Anak. Terutama mematuhi peraturan lalu lintas saat menggunakan kendaraan.
“Saya mengimbau orang tua, selalu mengingatkan kepada Anak-anak untuk selalu mematuhi peraturan berlalulintas dan tidak menggunakan knalpot racing,” imbaunya. (Isno/gopos)