GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menindaklanjuti dugaan pemerkosaan seorang gadis 13 tahun, AI (sebut saja Melati), saat malam pergantian tahun 2024. Sejumlah fakta baru terungkap dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman melalui Kasie Humas Polres Gorontalo, AKP Goenawan mengatakan setelah menerima pengaduan pihak keluarga Melati, Polsek Kota Barat melakukan pencarian terhadap Melati. Saat itu diketahui bila Melati berada di sebuah kos-kosan di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Tim Polsek Kota Barat menjemput Melati yang saat itu tengah berada dengan salah satu teman perempuannya RR (13),” ungkap AKP Goenawan.
“Mereka berdua kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Barat untuk dimintai keterangan. Karena lokus kejadiannya ada di Kabupaten Gorontalo maka keduanya diarahan ke Polres untuk membuat laporan,” tutur AKP Goenawan menjelaskan.
Melalui laporan yang dibuat keduanya, terungkap bahwa Melati dan rekannya sama-sama dicekoki miras oleh pasangan mereka masing-masing. Keduanya diduga mengalami pelecehan seksual dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri.
“Pacarnya Melati yakni FH juga masih di bawah umur. Keduanya sama-sama masih berusia 13 tahun,” ungkap AKP Goenawan.
Lebih jauh AKP Goenawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait kedua kasus tersebut dan pihak Polres sementara menindak lanjuti laporan tersebut. (Abin/Gopos)