No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencekokan Bayi dengan Miras

Hasan by Hasan
Kamis 28 Januari 2021
in Gorontalo
0
Polres Gorontalo Kota Tetapkan dua tersangka pencekokan bayi dengan miras

BARANG BUKTI - Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah, menunjukkan barang bukti kasus pencekokan bayi 4 bulan dengan minuman keras (miras). (Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus pencekokan bayi 4 bulan dengan minuman keras (miras). Keduanya RM alias Andika, dan MH alias Mato.

RM ditetapkan dalam kapasitas pemberi miras kepada bayi. Sementara MH ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi Andika saat mencekoki bayi.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, S.I.K, M.Si, menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp20 juta,” ujar Desmont didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah.

Baca Juga :  Antisipasi Terorisme, Pemkab dan Polres Gorontalo Perketat Keamanan Wilayah

Selain menetapkan dua tersangka, dari hasil penyidikan menemukan ada dua pelaku anak. Keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembimbingan.

“Kita  awasi, dan kita monitor. Yakni dengan melakukan wajib lapor,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Sementara itu terkait perekaman video, Desmont mengemukakan masih akan mendalami lebih jauh. Bila ditemukan ada indikasi pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Polres Gorontalo Kota akan menjerat dengan UU tersebut.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloMirasPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Ratusan Mahasiswa Blitar Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sulbar

Next Post

Empat Alumni Siap Bertarung di Kongres IKA UNG

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
IKA UNG

Empat Alumni Siap Bertarung di Kongres IKA UNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.