GOPOS.ID, GORONTALO – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh pula. Peribahasa ini cocok menggambarkan aksi tersangka jambret handphone FD alias Faz, warga Desa Toto Selatan, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.
Hampir sepekan masuk dalam daftar pencarian, pria berusia 43 tahun itu berhasil dibekuk tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota. Faz ditangkap di kediamannya di Desa Toto Selatan, Sabtu (29/3/2019) malam pukul 20.45 Wita.
Sebelumnya, pada Senin 23 Juni Faz melakukan aksi jambret handphone di wilayah Kota Gorontalo. Aksi itu dilakukan terhadap salah seorang pengemudi sepeda motor. Aksi itu dilakukan Faz dengan membuntuti korban. Di jalan yang agak sepi, Faz lantas memepet korban dan kemudian merampas sebuah handphone milik korban. Pria yang sehari-harinya pekerja kayu itu kemudian tancap gas melarikan diri.
Baca juga: Kris Wartabone Kembali Pimpin PDIP Gorontalo
Aksi Faz dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim Alap-alap melakukan pencarian terhadap Faz. Pencarian membutuhkan waktu lantaran korban tak mengenali ciri-ciri Faz.
Beberapa hari berselang, Faz memutuskan untuk menukarkan handphone hasil curiannya dengan handphone lainnya. Transaksi penukaran dilakukan Faz dengan memanfaatkan portal media sosial (medsos). Aksi Faz itu akhirnya terdeteksi tim Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota.
Tak menunggu lama, tim Alap-alap Polres Gorontalo langsung meluncur ke kediaman Faz di Desa Toto Selatan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar,S.Sos, SH, kepada gopos.id mengatakan, penangkapan tersebut setelah hasil pengembangan atas laporan polisi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidana Umum (Pidum), Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Deni. (Isno/gopos)