GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Masih ingat kasus pencurian kotak amal di depan Toko Mufida Kota Gorontalo? Nah terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus tim Alap-alap Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
Adalah TJL alias Tomi (31), terduga pelaku pencurian kotak amal di depan Toko Mufida. Ironinya tak hanya kotak amal. Pria yang tinggal di Jl. Kancil, Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo itu menggasak sebuah sepeda motor. Sepeda motor hasil curian itulah yang digunakan Tomi untuk mencuri kotak amal di depan Toko Mufida. Tomi diciduk tim Alap-alap Polres Gorontalo Kota pada 8 Januari 2020.
Aksi pencurian yang dilakukan Tomi terjadi pada 31 Oktober 2019 pukul 08.00 WITA. Saat itu, ia melintas di jalan depan SDN 46, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Tomi lalu melihat sebuah motor jenis Honda Vario berwarna hitam yang terpakir dalam keadaan mesin hidup. Tanpa sepengetahuan pemilik, Tomi langsung menggasak sepeda motor tersebut.
Usai mengambil sepeda motor, Tomi lalu menuju ke Toko Mufida. Ia kemudian mengambil kotak amal yang berada di depan toko. Ironinya aksi itu dilakukan saat pengunjung toko sedang ramai.
“Jadi dari hasil penyelidikan, kami berhasil menagkapa tersangka. Bahkan dari interogasi kepolisian pelaku juga yang melakukan pencurian kotak amal dan helm di salah satu toko di Kota Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P,S.I.K , M.T, Rabu (15/1/2020), saat konferensi pers di Polres Gorontalo Kota.
Lebih lanjut Desmont Harjendro mengatakan untuk sementara polisi masih sementara mengembangkan lebih lanjut. Apakah ada pencurian lain yang dilakukan tersangka sebelum melakukan pencurian motor dan kotak amal.
“Jadi motifnya hanya keperluan pribadi. Perlu diketahui bahwa tersangka ini kecanduan komix obat batuk kurang lebih selama 6 tahu, digunakannya dalam hal mabuk-mabukan,” jelas Desmont Harjendro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Isno/gopos)