GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RR (34) dan AM (35) pada 13 Januari lalu.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Mohamad Adam menyampaikan kronologi kejadiannya yakni saat itu keduanya sedang mongonsumi narkoba jenis sabu di salah satu kamar di salah satu perumahan di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Keduanya saling duduk berhadapan di kamar itu sedang mengonsumsi sabu kami juga mendapatkan ada alat hisap dan sachet yang berisi butiran kristal yang terletak di lantai,” ujarnya menerangkan.
Lanjut, kedua orang ini kemudian di amankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Setelah ditetapkan tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dela/gopos)