GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Watawatanga, Satuan Reskrim Polres Bone Bolango, kembali meringkus klompotan sindikat pencurian lintas provinsi. Kali ini terduga pelaku pencurian yang diringkus adalah RU alias Roni (23).
Informasi yang diperoleh gopos.id, Roni ditangkat di wilayah Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Kamis (21/11/2019). Roni diketahui merupakan terduga pelaku pencurian lintas provinsi. Roni merupakan bagian dari sindikat pencurian yang sebelumnya ditangkap Tim Watawatanga Polres Bonbol. Yaitu JY, RP, IY, dan YM.
“Pelaku sudah diamankan oleh anggota kami Tim Watawatanga, Polres Bone Bolango di Kabupaten Gorontalo Utara, saat pelaku hendak pergi melaut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Laode Arwansyah.
Dipemberitaan sebelumnya, 4 rekan dari pelaku ini sudah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, Laptop, dan Handphone berbagai merek, senjata tajam hingga pakaian baru dan bekas.
Salah seorang pelaku diketahui masih dibawa umur dijerat. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Isno/gopos)