GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Team Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango bersama Unit Reskrim Polsek Tapa berhasil membekuk Tiga pelaku pencurian Handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Senin (30/5/2022).
Pelaku diketahui berinisial RA(40) warga Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo bersama kedua temannya RD (46) dan RP (21) yang turut membantu melakukan aksi pencurian tersebut.
Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, melalui Kasat Reskim Polres Bone Bolango Iptu Mohamad Ariyanto, mengungkapkan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Team Resmob watawatanga, dimana Team Resmob berhasil mengamankan kedua rekan dari pelaku di dua tempat yang berbeda.
“Dari keterangan kedua rekan pelaku yakni RD dan RP bahwa mereka disuruh oleh pelaku yakni RA yang diketahui juga merupakan residivis Kasus 363 di Gorontalo,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku RA berhasil diamankan Team Resmob watawatanga di salah satu Rumah warga yang berada di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Saat di interogasi dirinya membenarkan pencurian handphone tersebut yang ada di wilayah Kecamatan Tapa dimana pada saat melakukan aksinya dirinya menggunakan jaket kulit serta mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol yang di tutupi dengan menggunakan Kardus.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya di tahun 2022 baru satu kali di wilayah Kab. Bone Bolango, dikarenakan tuntutan ekonomi dimana dirinya hanya seorang sopir panggilan dan harus membiayai keluarga,”urai Ariyanto.
Baca Juga: Pasutri Asal Bolaang Mongondow Diamankan Polisi Usai Buat Laporan Palsu
Aryanto menuturkan dari tangan pelaku Team Resmob juga berhasil mengamankan 1 Buah Handphone Merk Samsung A 11 warna hitam, 1 Buah Handphone Merk Samsung A 10 warna Biru dongker, 1 Buah Handphone Merk Xiomi warna Coklat, 1 Buah Handphone Merk Xiomi warna Pink, 1 Buah Handphone Realme X warna biru langit, 1 Buah Handphone merk Samsung J2 warna coklat dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DM 2541 JU.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/Gopos)