GOPOS.ID – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merespons penahanan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman oleh KPK.
Cak Imin mengatakan PKB akan menyerahkan kasus Reyna Usman kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarin saja. Kita sudah pasrahkan proses hukum saja nanti,” kata Cak Imin kepada wartawan di Bali, Jumat (26/1/2024) mengutip dari laman suara.com
Ketua Umum PKB itu menyebut partai yang dipimpinnya tidak memberi pendampingan hukum terhadap Reyna Usman.
“Sampai hari ini diatasi oleh keluarganya,” ucap Cak Imin.
Untuk diketahui, Reyna Usman resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tahun anggaran 2012 oleh KPK.
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Tak seorang diri, Reyna menjadi tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kemenakertrans (sekarang Kemenaker) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).
Kasus ini terjadi pada saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. (Suara/Putra/Gopos)