GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap perkembangan terkini kasus pembunuhan suami terhadap istri di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Hal ini terungkap saat Press Release yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Kamis (16/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan penyebab pelaku sampai membunuh korban ialah adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang sering bermain medsos dan diduga mempunyai laki-laki idaman lain.
“Pelaku curiga korban tidak pernah memberikan handphone milik istrinya dan password dari handphone korban sering berganti dan hal tersebut menyebabkan kecurigaan pada palaku. Dan selama penyidikan pihaknya menemukan hal tersebut,”ungkapnya.
Agung menerangkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dari berbagai pihak. Dari hasil pemeriksaan terdapat kurang lebih 10! tusukan dibagian dada korban hingga kebagian jantung dan paru-paru.
“Kita sangkakan pelaku dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 352 ayat 2 l, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Limboto Ditemukan Tewas di Jalan GORR, Polisi: Murni Kecelakaan
Terakhir dirinya menyampaikan, sementara untuk anak keduanya saat ini dititipkan kepada orang tua korban dan telah mendapatkan konseling dari pihak dinas terkait. (Putra/Gopos)