GOPOS.ID, KWANDANG – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengungkap penyalahgunaan obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di Desa Bualo, Kecamatan Biau, Gorut.
Bersama dengan itu, Polisi juga turut mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YY (23) dan AH (24). Keduanya merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Gorut.
Pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorut memperoleh informasi YY diduga membeli jenis obat Trihexyphenidyl obat tidak berlabel yang dipesannya secara online dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal mengetahui keberadaan YY bersama AH, sedang dalam perjalanan menuju agen jasa pengiriman di Desa Bualo, Kecamatan Biau.
Tim Opsnal menemukan AH telah menerima paket dari jasa pengiriman barang dan menginterogasi AH sembari membuka paket yang diterimanya dan disaksikan oleh aparat desa setempat.
Dari tangan AH, polisi mendapati 44 strip, dimana berisi 10 butir per strip obat jenis Trihexyphenidyl dan 32 butir obat tanpa label yang terisi dalam kantong plastik berukuran kecil. Kepada polisi AH mengaku bahwa obat-obatan tersebut milik rekannya YH.
Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan T Ishak mengakui pihaknya telah mengamankan barang bukti bersama kedua terduga pelaku AH dan YY untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi kita telah mengamankan keduanya beserta barang bukti satu paket yang berisikan 44 strip, 1 strip berjumlah 10 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl,” jelas Sofyan kepada gopos.id, Rabu (9/8/2023).
Total keseluruhan yang diamankan barang bukti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gorut sebanyak 440 butir Trihexyphenidyl dan obat tidak berlabel dalam kantong plastik kecil berjumlah 32 butir.(isno/gopos)