GOPOS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 54 tersangka terkait demo Omnibus Law Undang- undang yang berakhir ricuh di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Awalnya, Polisi meringkus 1.192 orang terkait demo ricuh ersebut. “Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata
Dari 54 tersangka, sebanyak 28 tersangka dilakukan penahanan. Para tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Untuk tersangka lainnya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Polisi pun telah memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, demo yang berakhir ricuh ini mengakibatkan beberapa kendaraan dan fasilitas umum rusak diantaranya, 25 halte TransJakarta, satu lobi kantor ESDM, pos pengamanan, fasilitas sepeda umum untuk car free day, pagar lampu, tiga mobil di proyek Pasar Senen dan Bioskop Grand Theatre Jakarta.
Massa juga merusak 18 pos polisi, pos lantas, kendaraan roda 4 dinas di Polres Tangerang Kota, kendaraan dinas raimas dan kendaraan dinas sabhara.
Selain masyarakat, 29 anggota Polri dan tiga personel TNI pun mengalami luka- luka akibat demo ricuh di Jakarta tersebut. (Infopublik.id)