GOPOS.ID, POHUWATO – Seorang bandar judi toto gelap (togel) online berinisial PN (29), warga Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Polres Pohuwato.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan bandar judi tersebut dilakukan Kamis (02/7/2020), pukul 22.00 WITA. Selain bandar, salah satu pengecer berinisial YS (48) warga Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato juga turut diamankan oleh petugas gabungan.
Penangkapan jaringan togel online itu berawal Tim Resmob Polda mendapat informasi dari masyarakat. Dikabarkan bila di wilayah Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato ada praktek permainan judi online jenis togel menggunakan kupon putih.
Baca juga:Â Stay di Penginapan, Tiga Remaja Putri plus Seorang Pria Diamankan Polisi
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Resmob Polda bersama Tim Resmob Polres Pohuwato melakukan pengecekan dan pengembangan ke lokasi. Di lokasi tersebut, tim gabungan mendapatkan informasi bila YS akan menyetorkan hasil rekapan togel kepada bandar. Saat itu juga petugas langsung mengamankan pelaku YS bersama uang Rp175 ribu, rekapan shio, ramalan angka, serta sebuah handphone.
Kepada polisi YS mengaku uang tersebut akan disetorkan kepada UI (40) warga Dusun Anggaran, Kelurahan Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. UI bertugas menjemput setoran. Polisi lalu menangkap UI.
Polisi kemudian menggali keterangan kepada UI. Dari hasil keterangan UI, uang tersebut ternyata akan disetornya kepada PN, selaku bandar judi togel online. Tak menunggu lama, setelah mendapat keterangan tersebut tim gabungan polisi itu langsung mendatangi rumah PN dan mengamankannya.
“Jadi pada saat tim menuju rumah dari pelaku PN ini didapati sedang asik mencoret kertas putih (togel). Tim langsung membawa terduga pelaku ke Polres Pohuwato untuk dilakukan penyidikan,” jelas Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy.
Sementara itu Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Saipul Kamal mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah diamankan tadi malam di Mapolres Pohuwato.
“Kedua pelaku itu berasal dari Kecamatan Buntulia dan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato,” ungkap Saipul kepada gopos.id.
Menurut Saipul, dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar 1.915.000. Selain itu, rekapan shio, printer, dua buah HP, ramalan angka, serta rekapan togel juga turut diamankan.
“Pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (isno/Ramlan/gopos)