GOPOS.ID, GORONTALO – Sepak terjang, MRS, dalam menggasak uang kotak amal di masjid terhenti. Remaja 16 tahun itu berhasil diringkus Polisi, Senin (6/1/2020). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara itu digiring Unit Reskrim Polsek Kabila ke balik jeruji.
Informasi yang dirangkum gopos.id, penangkapan MRS bermula adanya laporan pencurian kotak amal di Masjid Al Mutaqadir, Kecamatan Bone Bolango. Kejadian itu sudah berlangsung empat kali. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kabila melakukan penelusuran.
Kapolsek Kabila, Iptu Patras Kasiuhe, menjelaskan pada Senin (6/1/2020) pukul 13.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kabila mendapatkan informasi terduga pencuri spesialis kotak amal diamankan Polsek Kota Tengah Kota Gorontalo.
“Jadi saat itu pelaku (MRS, terduga pencuri spesialis kotak amal) sudah diamankan di Polsek Kota Tengah. Dengan begitu anggota kami unit reskri yang dipimpin oleh Wakpolsek Kabila, Iptu Harsono, menuju ke Polsek Kota Tengah untuk menjemput terduga pelaku,” ujar Patras Kasiuhe.
Di hadapan polisi MRS mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Masjid Al-Mutaqadir). Rinciannya pada November 2019, sebanyak 3 kali. Kemudian Desember 2019 sebanyak 1 kali.
“Aksi tersebut dilakukannya pada siang dan malam hari saat masjid dalam keadaan kosong,” ungkap Patras Kasiuhe.
“Setelah diketahui ternyata aksinya tersebut bukan hanya di wilayah Kecamatan Kabila, akan tetapi wilayah Kota Gorontalo, juga disatroninya,” sambung Kapolsek Kabila menerangkan.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim di Polsek Kabila untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (isno/gopos)