GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua tersangka penipuan penjualan handphone refurbished atau daur ulang di Kota Gorontalo mengaku sudah menjual sedikitnya 120 unit, terhitung sejak mei 2023 sampai februari 2024.
Kedua tersangka penipuan masing-masing ZA (28) dan MA (29) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo ini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, ZA dan MA saling bekerjasama dalam melakukan penjualan handphone daur ulang di Kota Gorontalo. Diketahui, keduanya sadar bahwa handphone yang dijual bukanlah original atau asli.
“Jadi mereka ini memesan HP melalui marketplace, shopee. Jadi barang-barang diperoleh dari luar, lalu diperdagangkan di Kota Gorontalo,” kata Leonardo saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (29/2/2024).
Akibat perbuatannya, dua tersangka diancam dengan pasal 52 juncto pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf b UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Keduanya tidak dilakukan penahan dan wajib lapor,” sambung Leonardo.
Leonardo melanjutkan, sampai saat ini pihak kepolisian baru menerima satu laporan polisi terkait penipuan penjualan handphone daur ulang. Namun pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Sebelumnya Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan 21 kotak dan 19 unit handphone daur ulang yang siap diperjualbelikan oleh kedua tersangka pada Selasa malam (27/2/2023).
“Mereka ini juga punya counter, punya akun sosial media juga, motifnya untuk meraup keuntungan lebih. Dan mereka sadar bahwa handphone yang sudah dijual dan yang akan dijual merupakan handphone daur ulang,” pungkasnya.(Sari/Isno/gopos)