GOPOS.ID, GENTUMA RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, menggerebek lokasi penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus, di Desa Durian, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (23/11/2022).
Penggerebekan yang dipimpin Kabag Ops Polres Gorut, Kompol Soehardjo bersama beberapa personel berlangsung sekitar Pkul 14.30 Wita.
Di lokasi penggerebekan petugas berhasil mengamankan 3 jerigen cap tikus, berukuran 25 liter dan peralatan yang digunakan dalam memproses produksi miras.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kabag Ops Polres Gorut, Kompol Soehardjo menjelaskan penggerebekan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat.
“Jadi berdasarkan laporan itu kemudian kami ditindaklanjuti. Di lokasi kami mengamankan 3 jerigen cap tikus ukuran 25 liter dan peralatan yang digunakan untuk produksi miras,” ujar Kompol Soehardjo. (Isno/gopos)