GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus dibongkar polisi di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (12/9/2023).
Meski tidak menemukan miras yang sudah jadi, jajaran Polsek Tilongkabila tetap mengamankan alat-alat penyulingan miras tradisional itu.
Kapolsek Tilongkabila, Ipda Andi Rustan mengatakan, pembongkaran tempat penyulingan cap tikus itu sejatinya merupakan rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polsek Tilongkabila.
“Dari kegiatan KRYD, kami menemukan tempat penyulingan miras ini yang berlokasi di Desa Tunggulo,” kata Andi.
Di lokasi tersebut, polisi langsung menyita sejumlah alat-alat penyulingan miras mulai dari drum, bambu, galon kosong, 25 liter sampel air nira hingga terpal.
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga sudah memasang garis polisi di tempat itu,” tambah Andi.
Polisi juga akan meminta keterangan para pemilik tempat penyulingan miras jenis cap tikus ini. Kapolsek Tilongkabila berharap, KRYD seperti ini dapat meminimalisir berbagai tindak kejahatan dan penyakit masyarakat yang berasal dari konsumsi miras.(adm03/gopos)