GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil membekuk seorang wanita berinisial NH (34) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Wanita yang setiap hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan karena melalukan tindak pidana pencurian Handphone merek Reno6 milik korban NH (30) di kamar korban. Senin, (24/10/2022)
Direktur Reskrimum Kombes Pol Nur Santiko mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban pergi ke tempat kerja dan tidak membawa handphone-nya, setelah pulang kerja pada pukul 15.00 Wita, korban langsung menuju kamarnya untuk hendak mengambil handphone tersebut namun tidak ditemukan.
“Selang beberapa waktu, tim mendapati laporan dan langsung bergerak dengan mendatangi saksi yang mana handphone tersebut sudah digadaikan kepada wanita berinisial YD (29) dengan harga Rp1 juta. Kemudian tim langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Nur dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Adapun pengakuan pelaku melakukan pencurian Hp tersebut saat korban tidak berada di rumah dan langsung menggadaikan barang tersebut seharga Rp1 juta kepada YD.
“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Putra/Gopos)