No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polemik Kasus Pupuk Bersubsidi, Efendi Dali: Bisa Masuk UU Darurat!

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 6 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polemik Kasus Pupuk Bersubsidi, Efendi Dali: Bisa Masuk UU Darurat!
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait polemik kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Penasehat Hukum Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Gorontalo, Efendi Dali menilai bahwa kasus tersebut bisa masuk pidana.

Menurutnya, perbuatan pidananya dapat di kenakan dengan menggunakan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Ia bertutur, sangat ironis jika benar-benar pupuk bersubsidi dibawa keluar area yang bukan merupakan wilayahnya dengan maksud tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Oknum ASN Gorut Tembus Rp18,9 Miliar

Sebab kata Efendi, hanya petani yang sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut.

Mengingat aturannya sangat ketat, bahkan sampai pada pemberian sanksi kepada pengecer jika merujuk pada Undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Di dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang kewajiban pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sebagaimana jika merujuk pada pasal 13 huruf a, huruf d, dan huruf e,” kata Efendi.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Paguat, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Polres Gorontalo Utara. Termasuk telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan adanya dugaan praktik jual beli pupuk bersubsidi. (Isno/gopos)

Tags: BersubsidiGorontalo UtaraKasus PupukPenasehat Hukum
Previous Post

Berikut Tips Tidak Kecanduan Belanja Online

Next Post

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.