GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait polemik kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Penasehat Hukum Gerakan Aktifis Milenial (GAM) Gorontalo, Efendi Dali menilai bahwa kasus tersebut bisa masuk pidana.
Menurutnya, perbuatan pidananya dapat di kenakan dengan menggunakan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.
Ia bertutur, sangat ironis jika benar-benar pupuk bersubsidi dibawa keluar area yang bukan merupakan wilayahnya dengan maksud tertentu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebab kata Efendi, hanya petani yang sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)Â yang dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut.
Mengingat aturannya sangat ketat, bahkan sampai pada pemberian sanksi kepada pengecer jika merujuk pada Undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Di dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang kewajiban pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sebagaimana jika merujuk pada pasal 13 huruf a, huruf d, dan huruf e,” kata Efendi.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Polres Gorontalo Utara. Termasuk telah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan adanya dugaan praktik jual beli pupuk bersubsidi. (Isno/gopos)