GOPOS.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo yang pimpinan oleh Kombes Pol Taufan Dirgantoro menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti ke JPU yang merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis Kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS) di Bank Sulutgo kantor cabang Tilamuta, Selasa (20/9/2022)
Dua tersangka ini yakni Ridho Febrian Damri yang selaku analis KUMS dan Efendi Taludio Selaku Pimpinan Cabang Tilamuta atas keterlibatannya dalam kasus yang dilakukan oleh Erman Leonard Paerah pada tahun 2016-2017.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan awalnya kedua tersangka berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan pendalaman pihak penyidik, kedua pelaku yakni Febrian Damri dan Efendi Taludio beralih menjadi tersangka.
“Dari data penyelidikan, diketahui terdakwa Erman Leonard Paerah selaku Kepala Seksi Pemasaran pada Bank Sulutgo Cabang Tilamuta yang telah menyalahgunakan kesempatan juga turut menguntungkan saksi Effendi Taludio dan Ridho Damri selaku analis kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS),” kata dia.
“Yang demikian mereka termasuk dalam perbuatan yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang melakukan (deader),” sambungnya.
Wahyu menerangkan, atas tindak pidana korupsi penyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis kredit KUMS di Bank Sulutgo kantor cabang Tilamuta tahun 2016 yang tidak berpedoman sesuai ketentuan BPP (Buku Pedoman Perusahaan) dan SOP (Standar Operation Procedur) beserta Surat Keputusan Direksi tentang ketentuan kredit produktif yang berlaku di PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483.042.220 Juta.
Untuk pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Untuk kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo yang mana berkas atas kasus yang dilakukan mereka dinyatakan sudah lengkap (P-21),” ucapnya.
Baca Juga: Masyarakat Bongomeme-Dungaliyo Tuntut Perbaikan Infrastruktur
Terakhir, untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke kejaksaan negeri Boalemo.
“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan surat nomor : B-1310/P.5/F.t/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersangka Ridhi Damri sudah lengkap (P-21) dan surat nomor : B-1311/P.5/F.t/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersangka Effendi Taludio sudah lengkap (P-21),”tutupnya. (Putra/Gopos)