GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo menangkap sepasang suami istri, MU (25) dan MA (26), Rabu (9/10/2019). Pasangan suami istri itu ditangkap lantaran diduga merupakan pencuri spesialis rumah kosong.
Penangkapan MU dan MA dilakukan secara terpisah. MU, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, ditangkap di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Sementara sang istri, MA ditangkap di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
MU dan MA ditangkap berdasarkan laporan Roy Hamrain, warga Desa Tenilo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada 10 Juli 2019. Kala itu, Roy melaporkan adanya pencurian di rumahnya.
Kejadian bermula ketika Roy dan istri melaksanakan salat Magrib berjamaah di masjid. Saat pulang, Roy tak menemukan sejumlah barang elektroniknya. Seperti tiga buah I-Phone, sebuah I-Pad, handphone Huawei Honor 8A, laptop, serta uang senilai Rp3 juta.
Usai menerima laporan yang disampaikan Roy, Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan suami istri MU dan MA. Tim Resmob yang dipimpin IPDA Sucipto Amboy,S.H bergerak menelusuri keberadaan MU dan MA.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MU. Setelah itu, kami menangkap pelaku kedua, MA beserta barang bukti,” ungkap Sucipto Amboy.
Dari tangan MU dan AM yang merupakan terduga pencuri spesialis rumah kosong, tim resmob Polda Gorontalo mengamankan berupa sebuah I-Phone 6+ warna silver; handphone Honor 8A warna hitam, 1 handphone samsung flit warna putih; handphone OPPO A3S warna hitam; 1 Buah handphone Samsung A10 warna hitam; serta uang sejumlah Rp850 ribu.
Baca juga: Wiranto Kena 2 Tusukan di Perut
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K, menerangkan kedua pelaku menyasar rumah-rumah yang dalam keadaan tak berpenghuni. Modus yang digunakan yakni memberi salam. Apabila tak ada jawaban, keduanya lalu masuk dan mengambil barang-barang di dalam rumah.
“Barang bukti yang sudah dijual oleh kedua pelaku dan sementara dicari penadahnya. Yakni 2 buah leptop, 1 buah hp merek xiaomi, 1 buah hp merek hp honor, 1 buah hp Vivo dan 1 buah tas ransel belakang,” ungkap Wahyu Tri Cahyono.
Lebih lanjut Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, di hadapan penyidik, keduanya mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di lokasi berbeda. Di antara lain, Perum Belle Moyoto di Jl. Jakarta, Kelurahan Wumialo, perumahan depan kantor TVRI Gorontalo, Jl. HB Yassin, Kota Gorontalo.(Isno/gopos)