No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TPPO

Alexa by Alexa
Rabu 11 Oktober 2023
in Gorontalo
0
Dua perempuan dan seorang lelaki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO oleh Polda Gorontalo.(F. Putra/gopos)

Dua perempuan dan seorang lelaki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO oleh Polda Gorontalo.(F. Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dari 7 terduga pelaku terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan, baru-baru ini.

“Tiga tersangka itu perempuan inisial MS 23 tahun, perempuan inisial SMK 19 tahun dan laki-laki RT 18 tahun,” ujar Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP saat konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Dyanita, ketiga tersangka tersebut memiliki modus yang sama, yakni meminjamkan handphone tersangka kepada korban, dan tersangka mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur itu akan menjual dirinya melalui aplikasi kencan, Michat.

Baca Juga :  Lampaui Target Vaksinasi Covid-19, Aleg Dekot Gorontalo Apresiasi Pemkot Gorontalo

“Korbannya masih di bawah umur, masih 17 tahun. Tersangka mengambil keuntungan rata-rata Rp50 ribu dari hasil kencan,” sambung Dyanita.

Praktek TPPO ini, kata Dyanita, sudah berlangsung selama berbulan-bulan hingga kemudian dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo di salah satu lokasi perumahan di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

“Jadi berawal dari keresahan warga yang melaporkan kejadian ini. Saat itu ada 7 orang yang diamankan dan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah handphone,” jelas dia.

Baca Juga :  Mobil Dalmas Polda Gorontalo Terbalik di Tanjakan ke Kantor Gubernur, Belasan Personel Luka-luka

Terkait seorang wanita hamil yang sempat diamankan, Dyanita menyampaikan bahwa perempuan tersebut hanya merupakan saksi karena berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan.

Adapun tiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 UU Perlindungan Anak.(putra/gopos)

Tags: Polda GorontaloTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Previous Post

Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Tewasnya Maba IAIN Gorontalo

Next Post

[FOTO]: Tiga Tersangka Kasus TPPO

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
[FOTO]: Tiga Tersangka Kasus TPPO. (Putra/Gopos)

[FOTO]: Tiga Tersangka Kasus TPPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.